"aku ingin menuliskan imajinasiku pada lembaran baru dalam hidupku. gadis kecil yang berkelana ke dunia nyata tanpa arah dan tujuan"

Kamis, 05 April 2012

OKI (Organisasi Konferensi Islam)

KERJASAMA MULTILATERAL
ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)


BAB  I
PENDAHULUAN


A.     SEJARAH ORGANISASI

             OIC (Organitation of The Islamic Conference) atau yang biasa disebut OKI (Organisasi Konferensi Islam) adalah sebuah organisasi Islam internasional yang pada awal berdirinya berkecimpung di bidang hukum. Akan tetapi saat ini OKI telah merambah ke masalah Islam lainnya seperti ekonomi, sosial, dan budaya. Organisasi ini didirikan di Rabat, Maroko pada tanggal 25 September 1969. Dipicu oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.

             Atas prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko, dengan Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia, Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko.  Konferensi ini merupakan titik awal  bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Secara  umum  latar belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
Tahun 1964    :     Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah internasional.
Tahun 1965    :     Diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang menonjol  dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya.
Tahun 1967    :     Pecah Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat.
Tahun 1968    :     Raja Faisal dari Saudi Arabia  mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.

Tahun 1969    :     Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis Israel.

B.     Tujuan Organisasi

             Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim. Secara khusus,  OKI bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.

             Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
a.       Memperkuat/memperkokoh :
1).     solidaritas diantara negara anggota;
2).     kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
3).     perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak-haknya.
b.      Aksi bersama untuk :
         1).     melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
         2).     memberi semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya.
c.       Bekerjasama untuk :
         1).     menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
         2).     menciptakan suasana yang menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara lain.

C.      Prinsip Organisasi

         Untuk mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota menetapkan 5 prinsip, yaitu :
a.             Persamaan mutlak antara negara-negara anggota
b.             Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak campur tangan atas urusan dalam negeri negara lain.
c.              Menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara.
d.             Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi.
e.             Abstein dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu negara.

D.     NEGARA  ANGGOTA

         Jika pada awal berdirinya OKI hanya digagas 28 negara, kini jumlah anggotanya telah mencapai 57 negara di seluruh dunia, serta sejumlah negara pengamat, antara lain Bosnia Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading dan Thailand.



BAB  II
STRUKTUR  ORGANISASI  OKI


A.     BADAN-BADAN UTAMA (PRINCIPAL ORGANS)

1.      Konferensi Para Raja dan Kepala Negara/ Pemerintah  (The Conference of Kings of State and Government).

          Konferensi para Raja dan Kepala Negara/Pemerintahan merupakan badan otoritas tertinggi dalam organisasi. Semula badan tersebut mengadakan sidangnya apabila kepentingan umat Islam memandang perlu untuk mengkaji dan mengkoordinasikan kebijaksanaan mengenai masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dunia Islam. Tetapi pada KTT III OKI di Mekkah, bulan Januari 1981, ditetapkan bahwa KTT diadakan sekali dalam tiga tahun untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil OKI.

          Semenjak kelahirannya, OKI telah menyelenggarakan  10 (sepuluh)  kali KTT, yaitu :
1.             KTT I         :     Rabat, Maroko,  22-25 September 1969
2.             KTT II        :     Lahore, Pakistan, 22-24 February 1974
3.             KTT III      :     Mekkah, Saudi Arabia, 25-28 January 1981
4.             KTT IV      :     Casablanca, Maroko, 16-19 January 1984
5.             KTT V        :     Kuwait, 26-29 January 1987
6.             KTT VI      :     Dakar, Senegal, 9-11 Desember 1991.
7.             KTT VII     :     Casablanca, Maroko, 13-15 Desember 1994
8.             KTT VIII    :     Teheran, Iran, 9-11 Desember 1997.
9.             KTT IX       :     Doha, Qatar, 12-13 November 2000
10.         KTT X        :     Kuala Lumpur, Malaysia, 16-17 Oktober 2003

             2.      Konferensi Para Menteri Luar Negeri (The Islamic Conference of Ministers of Foreign Affairs)
                               Dalam Article V Piagam OKI disebutkan bahwa Konferensi Para Menteri Luar Negeri (KTM) diadakan sekali dalam setahun bertempat disalah satu negara anggota.  Pertemuan yang dihadiri oleh para Menteri Luar Negeri tersebut akan memeriksa dan menguji "progress report"  dari implementasi atas keputusan-keputusan dari kebijakan yang diambil  pada pertemuan puncak.
                                KTM Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan satu atau beberapa negara anggota atau diminta oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan mayoritas dua per tiga negara anggota. KTM berhak pula meminta disidangkannya Konferensi Tingkat Tinggi.

                               Sampai saat ini telah dilangsungkan 30 kali KTM, sebagai berikut :
1.             KTM I           :     Jeddah, Saudi Arabia, Maret 1970
2.             KTM II          :     Karachi, Pakistan, Desember 1971
3.             KTM III         :     Jeddah, Saudi Arabia, February – Maret 1972
4.             KTM IV         :     Bengazi, Libya, 24-26 Maret 1973
5.             KTM V          :     Kuala Lumpur, Malaysia, 21-25 Juni 1974
6.             KTM VI         :     Jeddah, Saudi Arabia, 12-17 Juli 1975
7.             KTM VII        :     Istanbul, Turki, 12-15 Mei 1976
8.             KTM VIII      :     Tripoli, Libya, 16-22 Mei 1977
9.             KTM IX         :     Dakar, Senegal, 24-28 April 1978
10.         KTM X          :     Fez, Maroko, Mei 8-12 Mei 1979
11.         KTM XI         :     Islamabad, Pakistan, 17-22 Mei 1980
12.         KTM XII        :     Baghdad, Irak, 1-5 Juni 1981
13.         KTM XIII       :     Niamey, Nigeria, 22-26 Agustus 1982
14.         KTM XIV       :     Dhaka, Bangladesh, 6-11 Desember 1983
15.         KTM XV        :     Sana'a, Yaman Utara, 18-22 Desember 1984
16.         KTM XVI       :     Fez, Maroko, 6-10 Januari 1986
17.         KTM XVII     :     Amman, Jordania, 21-25 Maret 1988
18.         KTM XVIII    :     Riyadh, Saudi Arabia, 13-16 Maret 1989
19.         KTM XIX       :     Kairo, Mesir, 31 Juli – 5 Agustus 1990
20.         KTM XX        :     Istanbul, Turki, 4-8 Agustus 1991
21.         KTM XXI       :     Karachi, Pakistan, 25-29 April 1993
22.         KTM XXII      :     Casablanca, Maroko, 10-12 Desember 1994
23.         KTM XXIII    :     Conakry, Guinea, 9-12 Desember 1995
24.         KTM XXIV    :     Jakarta, Indonesia, 9-13 Desember 1996
25.         KTM XXV      :     Doha, Qatar, 15-17 Maret 1998
26.         KTM XXVI    :     Ouagadougou, Burkina Faso, 28 Juni – 1 Juli 1999
27.         KTM XXVII   :     Kuala Lumpur, Malaysia, 27-30 Juni 2000
28.         KTM XXVIII  :     Bamako, Mali, 25-29 Juni 2001
29.         KTM XXIX     :     Khartoum, Sudan, 25-27 Juni 2002
30.         KTM  XXX     :     Teheran, Iran, 28-30 Mei 2003


3.      Sekretariat Jenderal (The General Secretariat)

                   Sekretariat Jenderal merupakan organ eksekutif OKI dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) dengan 4 (empat) orang Asisten Sekjen. Sekjen dipilih oleh KTM untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Sekretariat Jenderal dipercayakan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang diambil oleh KTT dan KTM.

                   Sekretaris Jenderal OKI antara lain :

1.             Tengku Abdul Rahman, Malaysia (1970 – 1973)
2.             Hassan Tuhami, Mesir (1974 – 1975)
3.             Amadou Karim Gaye, Senegal (1975 – 1979)
4.             Habib Chatty, Tunisia (1979 – 1984)
5.             S.S. Przada,  Pakistan (1985 – 1988)
6.             Hamid Al Gabid, Mesir (1989 – 1996)
7.             Azeddine Laraki, Maroko (1997 – 2000).
8.             Abdelouahed Belkeziz, Maroko (2001 – sekarang)
Sekretariat Jenderal yang juga merupakan Markas Besar OKI berkedudukan di Jeddah, Saudi Arabia.
4.      Mahkamah Islam Internasional (The International Islamic Court of Justice).
                   Mahkamah dimaksudkan akan mempunyai fungsi dan peranan penting sebagai badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa antar negara anggota secara damai.

B.         Komite Khusus
1.      Komite Al Quds (Al Quds / Jerusalem Committee)
         Tujuan didirikan komite ini adalah Mengkaji situasi di Al Quds dan menindaklanjuti serta mengimplementasikan resolusi-resolusi yang diambil OKI ataupun organisasi/forum internasional lainnya menyangkut Al Quds.

2.      Komite Tetap Keuangan (Permanent Finance Committee)
         Komite ini bertugas mempersiapkan, melakukan dan melaksanakan pengawasan atas penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal. Anggota Komite Tetap Keuangan adalah semua negara anggota OKI.

3.      Komite Tetap mengenai soal-soal Penerangan dan Kebudayaan (The Standing Committee on Information and Cultural Affairs/COMIAC).
4.      Komite Tetap untuk Ekonomi dan Kerjasama Perdagangan  (The Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation/COMCEC).
         Komite ini akan dibahas lebih lanjut pada Bab berikutnya.
5.      Komite Tetap untuk Kerjasama Pengetahuan dan Teknologi (The Standing Committee for Scientific and Technolgical Cooperation/COMSTECH)
6.      Komite Perdamaian Islam (Islamic Peace Committee)
7.      Komite Tetap untuk Bidang  Informasi dan Kebudayaan (The Standing Committee for Information and Cultural Affairs/COMIAC) .
8.      Badan Pengawas Keuangan (Financial Control Organ)
9.      Selain Komite yang disebut diatas terdapat pula Komite khusus seperti Komite mengenai Afghanistan; Komite untuk Afrika Selatan dan Namibia; Komite Solidaritas Islam dengan Rakyat Sahel; Komite mengenai Situasi Muslim di Philipina serta Komite mengenai Palestina.

C.         BADAN-BADAN SUBSIDER (SUBSIDIARY ORGANS)

1.             Ankara Centre (The Statistical Economic and Social, Researh and Training Center for Islamic Countries – SESRTCIC)
Merupakan pusat latihan dan riset statistik, ekonomi dan sosial. Badan ini berpusat di Ankara, Turki.
2.             Dhaka Centre (The Islamic Centre for Technical and Vocational Training and Research - ICTVTR)
Merupakan pusat riset dan latihan teknik serta kejuruan Islam dan berpusat di Dhaka, Bangladesh.
3.             Casablanca Centre (The Islamic Centre for Trade and the Development – ICDT)
Merupakan pusat pengembangan perdagangan Islam dan berpusat di   Casablanca, Maroko.
4.             The Al Quds (Jerusalem) Fund and its Waqf, Jeddah
5.             The Islamic Solidarity Fund and its Wagq, Jeddah.
6.             The Researh Centre for Islamic History Art and Culture, Istanbul.
7.             The Islamic Foundation of Science, Technology and Development, Jeddah.
8.             The Islamic Fiqh Academy
9.             The International Commission for the Preservation of Islamic Haritage, Istanbul.

D.         ORGAN-ORGAN KHUSUS (SPECIALIZED ORGANS)

1.             Bank Pembangunan Islam  (Islamic Development Bank-IDB)
Bank ini berdiri pada tahun 1975 dan berpusat di Jeddah, Saudi Arabia. Dibentuk dengan tujuan utama memberikan sumbangan untuk pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota, meningkatkan kerjasama ekonomi, membantu mendirikan lembaga keuangan dan perbankan Islam serta mendorong usaha-usaha kemajuan minoritas Islam di negara-negara bukan anggota.
2.             Kamar Dagang, Industri dan Komoditi Islam (Islamic Chamber of Commerce, Industry and Commodity Exchange – ICCICE)
Kegiatan KADIN Islam antara lain mengkoordinasikan Islamic Fair secara teratur dan juga meneliti proyek-proyek industri patungan antar negara-negara anggota bekerjasama dengan IDB ataupun pusat-pusat lainnya.
3.             Islamic International News Agency (IINA), Jeddah.
4.             Islamic State Broadcasting Organization (ISBO), Jeddah
5.             Islamic Shipowners Association, Jeddah.
6.             Islamic Education, Scientific and Cultural Organization, Casablanca.



BAB  III
KEANGGOTAAN INDONESIA DIDALAM OKI


A.     SEJARAH INDONESIA DI OKI
Pada KTT III tahun 1972 di Jeddah, Saudi Arabia, Indonesia secara resmi menjadi anggota OKI dan turut menandatangani piagam OKI. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara anggota OKI pemula. Bahkan didalam pertemuan-pertemuan resmi, Indonesia dianggap telah menjadi anggota OKI sejak tahun 1969.
Beberapa alasan masuknya Indonesia di dalam OKI, antara lain :
a.       Secara obyektif, Indonesia ingin mendapatkan hasil yang positif bagi kepentingan nasional Indonesia.
b.      Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam meskipun secara konstitusional tidak merupakan negara Islam.
c.       Dari segi jumlah penduduk yang beragama Islam, maka jumlahnya merupakan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia.
d.      Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif sehingga dapat diterapkan dalam organisasi-organisasi internasional termasuk OKI sejauh tidak menyimpang dari kepentingan nasional Indonesia. Terdapat kesamaan pandangan antara OKI dan Indonesia, yaitu sama-sama memperjuangkan perdamaian dunia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, disamping kepentingan dalam bidang perekonomian dan perdagangan.

B.     PERANAN INDONESIA

            Sebagai peserta, Indonesia telah berperan secara aktif dalam OKI, baik dalam kegiatannya maupun dengan sumbangan yang diberikan kepada organisasi ini dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan diantara anggota OKI, disamping untuk membina kerjasama di bidang ekonomi, sosial budaya dan bidang-bidang lainnya yang semuanya dilakukan dalam rangka menunjang pembangunan nasional Indonesia di segala bidang.
Dalam kesempatan menghadiri KTT OKI ke-14, 13-14 Maret 2008, Presiden RI dalam pidatonya menyampaikan dukungannya terhadap OIC’s Ten-Year Plan of Action, sepakat bahwa konflik Palestina-Israel merupakan penyebab utama krisis di Timur Tengah, sepakat bahwa Islam, demokrasi, dan modernitas maupun HAM adalah compatible, sepakat bahwa Islam adalah agama perdamaian dan toleran, dan sepakat bahwa pembangunan umat Islam harus memperhatikan aspek lingkungan.
Selanjutnya, dalam KTM ke-35 OKI dengan tema Prosperity and Development di Kampala, Uganda, tanggal 18-20 Juni 2008, dilakukan penandatanganan Piagam Baru OKI oleh para Menteri Luar Negeri, termasuk Menteri Luar Negeri RI. Indonesia. Indonesia sangat mendukung proses revitalisasi OKI dan menginginkan agar OKI dapat semakin efektif dalam menanggapi berbagai perubahan dan tantangan global sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Kemudian, pada Pertemuan ke-36 Dewan Menteri Luar Negeri OKI (PTM ke-36 OKI) yang dilaksanakan di Damaskus, tanggal 23-25 Mei 2009, Menlu RI menyampaikan pidato antara lain mengenai perlunya diintensifkan pelaksanaan reformasi OKI, khususnya di bidang demokrasi, good governance, dan HAM termasuk hak-hak wanita.
Dalam berbagai forum internasional, termasuk OKI, Indonesia telah memberikan dukungan bagi berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem sebagai ibukotanya. Realisasi dari dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk dukungan diplomatik, yaitu pengakuan terhadap keputusan Dewan Nasional Palestina (Palestinian National Council) untuk memproklamirkan Negara Palestina pada tanggal 15 Nopember 1988.


C.      KEPENTINGAN INDONESIA DIDALAM OKI
a.               Menyangkut masalah politis dimana Indonesia sebagai salah satu negara berkembang berpijak pada politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b.               Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ikut menggalang solidaritas Islamiyah.
c.            Menarik manfaat bagi kepentingan  pembangunan Indonesia, khususnya dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan di antara negara-negara anggota OKI.



BAB  IV
PENUTUP

         Kerjasama antara Negara-negara OKI yang selama ini telah terjalin perlu lebih dipererat. Hal ini perlu ditegaskan mengingat persepsi sebagian kalangan barat yang mengidentikkan citra islam dengan kekerasan dan terorisme. Persepsi tersebut harus dihilangkan. Oleh sebab itu berbagai kalangan berharap agar diantara sesama Negara anggota OKI terdapat solidaritas yang tinggi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi dan menimpa Negara-negara OKI khususnya dunia Islam.

         Dalam bidang ekonomi dan perdagangan telah ditandatangani Agreement on Trade Preferential System of the Organization of the Islamic Conferences (TPS-OIC). Meskipun termasuk Negara yang pertama kali menandatangani Agreement tersebut, tetapi sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi TPS-OIC dimaksud. Pada Putaran Pertama Perundingan TPS-OIC yang diselenggarakan pada bulan April 2004 di Turki, Indonesia hanya sebagai peninjau dan diharapkan segera dapat meratifikasi agreement TPS-OIC. Untuk itu Indonesia perlu secara serius mempertimbangkan kemungkinan ratifikasi perjanjian tersebut dalam waktu dekat.

         Perdagangan Indonesia dengan Negara-negara OKI sampai dengan tahun 2003 masih relative kecil padahal OKI merupakan salah satu pasar potensial untuk produk-produk Indonesia. Berbagai usaha perlu dilaksanakan dalam rangka mempromosikan produk Indonesia di Negara-negara OKI diantaranya dengan mengadakan pameran sebagai tindak lanjut pameran di Sharjah dan Libya. Disamping itu upaya-upaya peningkatan perdagangan perlu dilaksanakan secara optimal  melalui fora multilateral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar